PT Freeport Indonesia

Jakarta, Aktual.com – Kapolres Mimika, Papua AKBP Victor Dean Mackbon mengatakan lebih dari 300 karyawan PT Freeport Indonesia dan sejumlah perusahaan privatisasi dan kontraktornya telah dirumahkan menyusul belum adanya keputusan perpanjangan ijin ekspor konsentrat tembaga, emas dan perak dari pemerintah.

“Berdasarkan data yang kami terima sampai hari ini sudah sekitar 300-an orang yang dirumahkan. Tentu ini akan berkembang terus,” kata Victor di Timika, Kamis (16/2).

Menurut dia, keputusan manajemen Freeport untuk merumahkan ratusan karyawan tersebut karena sejak 12 Januari perusahaan tambang itu tidak lagi mendapatkan ijin ekspor dari pemerintah.

Karyawan yang dirumahkan diprioritaskan kepada tenaga kerja asing (expatriat), karyawan senior dan karyawan yang sakit-sakitan.

“Terkait permasalahan ini tentu yang bisa menjelaskan yaitu pihak manajemen Freeport sendiri. Kami dari kepolisian hanya bisa memberikan imbauan-imbauan dan membuka ruang komunikasi antara manajemen Freeport dengan masyarakat agar proses yang sedang terjadi bisa diselesaikan secara baik,” jelas Victor.

Buntut dari belum terbitnya ijin ekspor konsentrat tembaga, emas dan perak kepada PT Freeport, operasional tambang terbuka Grasberg, tambang bawah tanah (underground) diketahui sudah tidak lagi beroperasi aktif sejak 10 Februari 2017.

Hal itu dilakukan mengingat Freeport hanya bisa menyuplai 40 persen dari produksi konsetrat tembaga, emas dan peraknya ke perusahaan pengolahan PT Smelting di Gresik, Jawa Timur.

Selama Freeport mendapat ijin mengekspor kensentrat tembaga, emas dan perak dari pemerintah (diperpanjang setiap enam bulan sejak 2014), perusahaan itu mengekspor 60 persen hasil produksinya ke berbagai negara.

Namun sejak 12 Januari 2017, pemerintah tidak lagi memberikan ijin ekspor kepada PT Freeport. Pihak Freeport telah menyetujui mengubah kontraknya dengan pemerintah dari sistem kontrak karya ke Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Meski demikian, hingga kini manajemen Freeport sedang melakukan negosiasi dengan pemerintah untuk mendapatkan ijin ekspor konsentrat.(ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka