Rengat, Aktual.com – Kapolres Indragiri Hulu AKBP Ari Wibowo mengatakan jika peristiwa pernikahan tersebut bermasalah dan ada pelanggaran seperti memang mempelai laki-laki adalah seorang perempuan, berarti ada pemalsuan data di KTP maka akan diproses secara hukum.

“Ini ada komplotan memalsukan identitas,” kata Kapolres, Minggu (10/4).

Kapolres menegaskan penipuan yang dilakukan Desi terhadap keluarga RE akan diproses hukum jika keluarga RE melaporkan ke polisi kalau merasa tertipu dan unsurnya masuk dalam tindak pidana penipuan.

“Sebaiknya semua pihak dan masyarakat harus berhati-hati agar persoalan seperti ini tidak terulang lagi. Mari bersama – sama menjaga aturan,” katanya.

Kepala Desa Sungai Beringin Rengat mengatakan, aksi pemalsuan identitas, Desi dibantu oleh seorang warga Desa Sungai Beringin inisial LK, memberikan surat pengantar untuk pengurusan KTP dan KK di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

“Pengurusan KTP dan KK atas nama Defrian Suryono tidak dilengkapi dengan keterangan surat pindah dari daerah asalnya,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara