Jakarta, Aktual.com — Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan praja di Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, hingga kini tidak pernah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum.

“Sejak saya mulai menjabat akhir 2014, belum pernah sekali pun menerima laporan kasus pemerkosaan praja IPDN,” kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Subiantoro ketika dihubungi, Senin (6/7).

Pernyataan itu menanggapi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada Jumat (3/7) yang mengungkap adanya kasus pemerkosaan yang melibatkan praja di IPDN Rohil.

Kasus tersebut menjadi perhatian serius pihak Kemendagri karena enam praja pelakunya telah dikeluarkan dari IPDN, dan kementerian berencana untuk memindahkan IPDN dari Rohil ke Kota Pekanbaru untuk membuat pengawasan yang lebih ketat.

Menurut Subiantoro, pihak kepolisian tidak akan tinggal diam apabila kasus pemerkosaan praja itu benar terjadi. Namun, dia mengaku heran mengapa korban maupun pihak sekolah tidak melakukan pelaporan.

“Kita siap saja untuk menangani kasus ini, tapi seharusnya untuk pemerkosaan adalah delik aduan dari korban,” katanya.

Kepala Bagian Akademik IPDN Rohil Roilan, mengungkapkan bahwa tidak pernah ada kasus pemerkosaan yang pernah dilaporkan ke kepolisian.

Menurut dia, kasus tersebut sebenarnya bukan berupa pemerkosaan, namun persepsi sejumlah pihak mengarah ke sana karena melibatkan satu praja perempuan dan enam praja pria.

“Bagaimana bisa dilaporkan ke polisi, apabila kedua pihak suka sama suka. Saya melihatnya ini bukan pemerkosaan, tapi persepsi dari pihak kementerian berbeda,” ujarnya.

Menurut dia, kejadian asusila itu terungkap pada awal tahun 2015. Seluruh praja tersebut tertangkap berhubungan badan di luar nikah, yang dalam aturan institusi sudah merupakan pelanggaran berat. Karena itu, seluruh praja dikeluarkan tanpa kecuali.

“Dalam sekolah kedinasan, meminum alkohol hingga asusila sudah masuk pada pelanggaran berat. Semuanya dikeluarkan,” katanya.

Namun, Roilan mengaku tidak memiliki wewenang untuk menjabarkan siapa saja praja tersebut yang sudah dikeluarkan dari IPDN. “Itu bukan wewenang saya untuk menjelaskan,” katanya.

Menurut dia, ada beberapa pemicu yang menimbulkan munculnya kasus asusila tersebut, salah satunya adalah lokasi kampus IPDN Rohil di daerah Ujung Tanjung yang jauh dari keramaian kota.

Kampus IPDN mulai beroperasi di Rohil sejak 2011 setelah pemerintah setempat menyanggupi pengadaan tanah dan bangunan. Kampus itu berjarak sekitar 200 kilomter dari Pekanbaru, di daerah yang minim penduduk apalagi tempat rekreasi maupun hiburan.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo di sela rapat koordinasi dengan Pemprov Riau, di Gedung Daerah, Jl Diponegoro, Pekanbaru, Jumat (3/7). Dia menyebutkan, bahwa ada kasus praja di Kampus IPDN di Rohil.

“Pelakunya ada enam orang, semuanya sudah saya pecat. Tidak hanya itu, sejumlah pihak-pihak yang bertanggung jawab dengan kampus itu juga kita copot. Sebab, mereka juga harus bertanggungjawab dalam kasus itu,” katanya dihadapan wartawan.

Tjahjo menyebut, keberadaan Kampus IPDN di Kab Rohil, dinilai tidak efektif. Jarak yang begtu jauh dari akses kota Pekanbaru, membuat dosen yang mengajar ke kampus juga kelelahan. “Setiap dosen yang datang, dari Pekanbaru menuju Rohil sudah jauh sekali. Sampai sana, dosennya malah nggak bisa ngajar lagi karena kecapean,” katanya.

Mendagri berharap, secepatnya kampus IPDN tersebut segera dipindahkan ke Pekanbaru. “Banyak praja juga mengeluh, kalau mereka jauh akses dari kota, hiburannya hanya nonton TV saja,” kata Tjahjo.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu