Misalnya, kata dia, ada keributan atau kericuhan dari kegiatan demo yang dimaksud kemudian ada yang mati atau luka-luka. “Apakah yang mau tanggung jawab itu yang suruh demo atau yang terima aspirasi yang mau tanggung jawab, silakan, pasti akan diperiksa apabila terjadi apa-apa,” katanya.

Undang-undang dibuat untuk keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga bisa dikaji dan dinilai rencana kegiatan ini bermanfaat, berbahaya atau berpotensi atau damai, katanya.

“Kemudian dengan alat-alat peraga dan jumlah massa, tempat semua itu diatur. Saya mengimbau tidak ada maksud apa-apa tetapi, polisi selalu mengawasi sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, jelas bahwa polisi dapat bekerja dengan baik,” katanya.

Pilkada Kabupaten Jayapura hingga kini masih berlangsung karena Panwas setempat merekomendasikan agar dilaksanakan pemungutan suara ulang (psu) di 236 TPS yang tersebar di 17 distrik.

Terkait hal ini, KPU Kabupaten Jayapura telah menyatakan bahwa pihaknya sudah lakukan penelitian ulang terhadap TPS yang dimaksud dan hanya akan melakukan PSU di 229 TPS.

Hanya saja, PSU tersebut terancam gagal dilaksanakan karena dana Rp5 miliar lebih yang diajukan oleh KPU setempat kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura belum juga dicairkan.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: