Singkawang, Aktual.com – Kapolres Singkawang AKBP Agus Triatmaja membenarkan ketiga terdakwa melarikan diri melalui atap plafon ruang sel tahanan PN Singkawang dengan menjebol atapnya yang diduga menggunakan gunting.
Dia berjanji akan memberikan sanksi kepada petugas, apabila melakukan kelalaian dalam menjaga tahanan.
Agus membenarkan ketiga terdakwa melarikan diri melalui atap plafon ruang sel tahanan PN Singkawang dengan menjebol atapnya yang diduga menggunakan gunting.
“Kalau kita lihat atap tahanan tidak terlalu tinggi dan ada kursi, sehingga memudahkan tahanan untuk kabur, dan ini akan kita evaluasi serta meningkatkan kewaspadaan dalam penjagaan di kemudian hari,” ujarnya.
Kalapas Kelas II B Singkawang Sambiyono mengatakan bahwa ketiga terdakwa yang merupakan warga Pontianak itu bukan residivis.
Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang M Ravik menjelaskan bahwa petugas dari kejaksaan yang terlibat dalam pengamanan sebanyak dua orang dan petugas kepolisian juga sebanyak dua orang.
“Kita akan selidiki apakah ada faktor kelalaian atau tidak, dan ketika saat peristiwa itu terjadi yang pastinya anggota melakukan penjagaan di ruang sidang,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh: