Manado, Aktual.com – Kapolres Minahasa Selatan AKBP Arya Perdana mengaku akan menindak tegas oknum anggota polisi, yang masih menggunakan knalpot bising pada kendaraannya.
“Jika ada personel gunakan knalpot bising atau racing pada kendaraannya akan ditindak,” kata Arya di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Selasa (8/11).
Arya mengatakan, telah banyak mendengar keluhan dan laporan dari warga masyarakat yang menyampaikan, ada oknum anggota polisi yang masih menggunakan knalpot racing dan pengeras suara berlebihan di kendaraan.
Penggunaan knalpot dan pengeras suara tersebut menggangu lingkungan masyarakat.
“Saya tegaskan akan beri tindakan tegas terhadap oknum-oknum anggota yang melakukan pelanggaran tersebut,” katanya di hadapan personel Polres Minsel.
Kasi Propam Polres Minsel Ipda Rani Rorong mengatakan, jajaran Provos dan Paminal telah menyampaikan kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan oknum anggota yang menggunakan knalpot racing.
Catat jenis kendaraannya, nomor polisi, jika perlu difoto anggota tersebut kemudian segera laporkan.
“Jajaran Propam Polres Minsel siap menindaklanjuti perintah Kapolres dalam hal ketertiban dan kedisiplinan anggota Polri,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu