Ia mengaku bercita-cita untuk membawa FPI yang humanis, taat hukum dan tidak anarkis.

Berkaitan dengan penolakan sejumlah ormas atas pembentukan FPI Kota Semarang, ia justru mempertanyakan alasan penolakan.

“Apa alasan penolakannya, pembentukan ormas dijamin undang-undang,” katanya.

Ia menyebut Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang ormas menjadi pijakan bagi warga negara untuk membentuk ormas.

Acara pembentukan FPI Kota Semarang, lanjut dia, tidak digelar secara besar-besaran.

“Paling hanya 20 orang saja, termasuk Ketua FPI Jawa Tengah dan pengurusnya,” katanya.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby