Tito menambahkan, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang baru saja disahkan dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membekukan organisasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD) telah banyak membantu Densus 88 dalam upaya menangkap sejumlah terduga teroris di Tanah Air.
“Siapapun juga yang berhubungan (dengan JAD), membantu, menjadi anggota (JAD) dapat dipidana. Yang dulu di undang-undang lama tidak (bisa dipidana), harus ada bukti dulu, senjatanya, perencanaannya, harus ada aksinya, terlambat kita. Nah undang-undang yang baru memberikan peluang baru dan kami akan bekerja terus,” kata Tito.
Untuk memperkuat tugas Densus 88 memburu para terduga teroris, Polri pun telah membentuk Satgas Antiteror di seluruh Polda se Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid