Jakarta, Aktual.com — Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengaku belum memproses secara hukum terhadap dua pelaku penyandera warga negara Indonesia di Papua Nugini (PNG). Sebab para pelaku tersebut tengah menjalani proses hukum di PNG terlebih dahulu setelah ditangkap tentara setempat beberapa waktu yang lalu.
“Karena mereka kan melakukan tindak pidana di dua negara. Mengambil (menculik) di wilayah Indonesia, lalu menyanderanya di sana (PNG). Yang menangkap kan mereka (tentara PNG), maka di sana dulu,” ujar Kapolri di Mabes Polri, Jumat (25/9).
Badrodin menegaskan, demi kepastian hukum para pelaku akan diproses hukum di Tanah Air. Dia mengatakan, pihaknya mendorong Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri untuk berunding dengan pemerintah PNG soal ekstradisi para pelaku.
“Kasusnya ada yang di wilayah kita (Indonesia). Oleh sebab itu kewajiban pemerintah kita meminta ekstradisi ke pemerintah PNG supaya diusut di sini,” ujar Badrodin.
Terlebih, sambung Badrodin, salah satu dari pelaku tersebut masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Polri atas perkara penganiayaan dan pembunuhan. Polri, kata Badrodin, siap mengusut perkara tersebut di tanah air.
Sebelumnya, Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Hinsa Siburian mengatakan bahwa tentara Papua Niugini telah menahan para penyandera dua warga negara Indonesia. “Dari laporan yang saya terima, tercatat tujuh anggota kelompok penyandera dua WNI ditahan army PNG,” kata Hinsa di Jayapura, Minggu (20/9).
Dia mengatakan, ketujuh anggota penyandera itu ditahan di saat proses pembebasan kedua WNI oleh tentara PNG. Hingga kini belum ada laporan lengkap tentang penahanan anggota kelompok penyandera karena itu merupakan ranah dari tentara PNG.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu