Jakarta, Aktual.com — Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan dan menyerahkan verifikasi terhadap organisasi bersenjata pimpinan Din Minimi yang menyerahkan diri kepada pemerintah.
Hal itu menanggapi pertanyaan Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil yang menayakan tindaklanjut proses pemberian amnesty kepada Din Minimi yang akan meminta pertimbangan dari komisi III DPR RI nantinya.
“Setelah kita lakukan verifikasi, apakah mereka itu betul-betul angggota GAM (Gerakan Aceh Merdeka)? Karena tidakk seluruhnya itu anggota GAM. Sehingga harus dilakukan verifikasi, yang bisa dikenakan amnesty adalah aparat pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan persengketaan politik saja,” kata Badrodin, di ruang rapat kerja Komisi III DPR RI, Senayan, Senin (25/1).
Dalam kasus ini, sambung Badrodin, bila terkait dengan pertanyaan soal adanya persengketaan politik antara GAM dengan pemerintah, hal itu sudah selesai. Namun, kemungkinan lebih pada persengketaan politik antara Din Minimi dengan pemerintah di sana (Aceh).
“Maka dengan itu diputuskan dalam rapat. Kami mengatakan, mana yang betul-betul GAM, mana yang betul-betuk terlibat pidana, mana yang tidak. Bapak presiden jadi nanti akan memberikan amnesti yang mana waktu itu ada masukan, berikan kepada GAM, untuk diberikan amnesti,” sebut dia.
“Sehingga ini dijadikan pedoman. Tapi, hasil verifikasi ini sudah kami laporkan kepada bapak presiden,” tandas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang