Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) didampingi Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto (kanan) dan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto (kiri) menunjukkan barang bukti saat gelar barang bukti pengungkapan jaringan bandar narkoba internasional ganja dan sabu di RS Polri, Jakarta, Jumat (6/1/2017). Polri dan Bea Cukai berhasil menangkap 15 orang tersangka, tiga orang WNA dengan dua diantaranya tewas saat penangkapan dan mengamankan barang bukti 86 butir yang berisi Methamphetamine dengan berat 610 gram serta 549 kg ganja. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Kapolri Jenderal Tito Karnavian menghimbau kepada masyarakat yang menyimpan buku ‘Jokowi Undercover’ karya Bambang Tri diserahkan ke aparat kepolisian. Pasalnya buku itu dibuat tidak berdasarkan fakta alias bohong.

Bahkan, Kapolri mengancam akan mempidanakan masyarakat apabila enggan mengembalikan buku ‘Jokowi Undercover’ yang sudah dibeli melalui media online tersebut.

“Saya imbau yang memiliki buku untuk kembalikan ke polisi. Jangan perbanyak, kalau lakukan ini kena hukum juga, karena ikut sebarkan berita bohong,” kata Tito, Sabtu (7/1).

Kasus ini, jelas Tito, sudah sampai tahap mendengarkan kesaksian ahli. Kenyataannya dalam buku itu tidak ditemukan subtansi antara judul dengan isinya.

“Antara judul dengan isi tidak menggambarkan judulnya. Isinya kompilasi tulisan pendek dua, tiga, dan empat halaman yang topiknya macam-macam. Topiknya ada belasan masalah nasional yang menarik, topik masalah Jokowi sendiri tak tampak.”

Lagipula, lanjut dia, buku ‘Jokowi Undercover’ tidak mencerminkan sistematika penerbitan. “Kita tak temukan penerbit, editor, foto penulis.”

Tito menambahkan, buku tersebut juga ditulis tanpa bukti pendukung primer, sekunder, dan analisis. “Ada 20 lebih referensi dalam buku itu, tapi tidak sesuai norma yang ada, siapa penerbitnya, kota penerbitan, padahal itu paling standar dan menulis buku.”

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu