Jakarta, Aktual.com – Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menuturkan publikasi ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme di Indonesia bisa dianggap melanggar hukum.

Kata dia, itu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 27 tahun 1999 tentang perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

“Sekarang kalau kamu lihat lambang palu-arit apa pandanganmu? Kan bisa itu merupakan bagian dari sosialisasi. Kita coba akan terapkan undang-undang itu. Jangan main-main sama logo itu,” kata Badrodin, di Jakarta, Senin (9/5).

Kata dia, pemakaian dan pembahasan ajaran komunisme di situasi tertentu bisa diizinkan. Selama dalam kepentingan kajian akademik. Ternyata, yang dimaksud Badrodin dengan kepentingan kajian akademik adalah terkait lokasi, yakni kampus.

“Kalau di kampus kan bebas, tidak ada masalahnya boleh saja. Tapi kalau mengadakan simposium di hotel, tidak ada izinnya, ya tidak bisa,” kata dia.

Bicara izin, dalam beberapa kasus pembubaran acara diskusi membahas marxis atau bahkan menonton film dokumenter tentang Pulau Buru saja, dengan alasan keamanan ada ancaman dari ormas saja maka acara bisa dibubarkan oleh aparat. Kejadian seperti ini terus berulang-ulang terjadi dengan pembiaran dari aparat.

Artikel ini ditulis oleh: