Kasus Korupsi Kondensat (Aktual/Ilst.Nelson)
Kasus Korupsi Kondensat (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Belum lama ini, Presiden Joko Widodo mengeluarkan pernyataan agar aparat penegak hukum saling sinergi dalam penindakan kasus tindak pidana pencucian uang.

Lantas hal ini pun dikaitkan dengan lambannya Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara.

Jokowi, dalam rapat yang digelar di Istana Negara, Senin (21/3) kemarin meminta aparat penegak hukum bersinergi memerangi tindak pidana itu.

“Ketika Presiden berikan sinyal seperti itu, pasti ada proses hukum yang dianggap tidak berjalan secara optimal. Itulah pemicu pernyataan Presiden terhadap institusi penegak hukum,” ujar anggota komisi bidang hukum DPR Sarifuddin Sudding.

Bareskrim dalam membongkar kasus TPPU kondensat, kata dia bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar kasus yang juga melibatkan orang-orang besar saat tindak pidana itu terjadi.

“Memang harus dilakukan pengusutan ke arah situ. Tindak pidana money laundering itu harus ada pidana asalnya.”

Sementara, Anggota Komisi III DPR lainnya, yakni Taufiqulhaq mengaku berencana akan mempertanyakan penanganan kasus TPPU penjualan kondensat dalam rapat kerja usai reses DPR kepada Kapolri.

Petanyaannya, apakah ada kongkalikong atau tidak dalam penanganan pencucian uang kasus penjualan kondensat tersebut.

Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan mengindikasikan kerugian negara sebesar Rp 35 triliun atas penjualan kondensat SKK Migas kepada PT TPPI. Bareskrim mencium adanya unsur pencucian uang dalam kasus tersebut.

Bahkan, Bareskrim di era Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Victor Edison Simanjuntak, telah menyita dan memblokir 26 sertifikat dalam bentuk tanah dan bangunan pada 2015 lalu.

Aset-aset yang disita itu tersebar di Jakarta Selatan, Bogor, dan Depok. Semua aset itu disita khusus terkait dugaan TPPU di kasus Kondensat TPPI-SKK Migas.

Penyidik Bareskrim Mabes Polri ini pun terus menggeber kasus kondensat yang telah menyeret bekas pejabat BP Migas Raden Priyono dan Djoko Harsono, serta bekas Dirut PT Trans Pacific Petrochemical Indotama alias TPPI Honggo Wendratno.

Terlebih, Bareskrim telah melimpahkan berkasa tahap pertama milik dua tersangka yakni, Raden Priyono dan Djoko Harsono ke Kejaksaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu