Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian

Jakarta, Aktual.com – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian membantah tindakan Polri memeriksa dan memanggil ulama diantaranya pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhamad Al Khaththath sebagai upaya kriminalisasi.

“Isu dugaan kriminalisasi ulama dan tokoh FUI adalah tidak benar,” kata Jenderal Tito dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/5).

Pasalnya menurut dia, keduanya diduga terlibat dalam beberapa kasus dan proses penyidikan yang dilakukan terhadap mereka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tito pun menjelaskan bahwa kasus-kasus tersebut sudah memiliki dugaan dan bukti yang kuat sehingga tidak layak disebut sebagai kriminalisasi.”Saya kira harus disepakati bersama, kriminalisasi bukan suatu perbuatan yang diatur dalam Undang-undang, tapi kemudian dipaksakan. Itulah kriminalisasi,” katanya.

Menurut Kapolri, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan adalah berdasarkan fakta hukum bahwa telah terjadi suatu pelanggaran aturan merupakan pelaksanaan penegakan hukum.

“Sebaliknya kalau seandainya diatur dalam UU dan ada fakta hukum bahwa aturan dilanggar itulah proses penegakan hukum, bukan kriminalisasi,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby