Al Khaththath ditangkap polisi sesaat sebelum digelarnya Aksi 313 pada Jumat (31/3).

Ia ditangkap dengan tuduhan terlibat permufakatan makar yang hendak menggulingkan pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Selain mengamankan Al-Khaththath, polisi juga menangkap Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andry.

Sementara sejumlah kasus yang menyeret Habib Rizieq Shihab di antaranya kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden Pertama Soekarno, kasus ujaran kebencian terkait lambang palu arit dalam uang baru yang diterbitkan Bank Indonesia, kasus dugaan penistaan agama Kristen yang dilakukan dalam ceramah Rizieq, kasus tuduhan menyebarkan kebencian bernuansa SARA.

Berikutnya, kasus dugaan konten porno dalam pesan WhatsApp, kasus dugaan penghinaan terhadap bahasa Sunda dengan mengganti salam Sampurasun menjadi Campur Racun, kasus dugaan penghinaan terhadap hansip, kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemilikan tanah negara tanpa hak di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Polisi telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Rizieq. Namun, Rizieq masih berada di luar negeri.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby