Jakarta, Aktual.co — Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku belum dapat laporan soal penetapan tersangka Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah terkait korupsi honor tim pembina rumah sakit umum (RSU) M Yunus Bengkulu tahun 2011 sebesar Rp 5,4 miliar.
“Itulah, yang bilang (tersangka) siapa?” kata Badrodin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/5).
Jebolan Akpol 1982 itu mengaku sampai saat ini belum mendapat informasi terkait penetapan Junaidi sebagai tersangka. “Belum ada penetapan, belum ada laporan penetapan,” kata mantan Kabaharkam Polri dan Kapolda Jawa Timur tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso menyatakan, pihaknya secara administratif telah menetapkan Junaidi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kasus pada 2011 silam.
“Sudah jadi tersangka. Secepatnya akan kita periksa di Bareskrim. Kita sudah memeriksa semua saksi-saksi dalam kasus ini,” kata Budi di Mabes Polri Rabu (13/5).
Apalagi kasus ini telah dilimpahkan Polda Bengkulu ke Mabes Polri pada 24 April lalu. Pelimpahan tersebut dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan mengingat yang bersangkutan seorang gubernur.
Pada 2011, Junaidi mengeluarkan Surat Keputusan nomor Z.17 XXXVIII tahun 2011 tentang pembinaan manajemen RSU M Yunus Bengkulu.  SK itu bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Dewan Pengawas.  Berdasarkan permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina.
Kasus ini kemudian diusut Polda Bengkulu dan berhasil menetapkan beberapa tersangka, termasuk Direktur RSU M Yunus Bengkulu yang ketika itu dijabat Zulman Zuhri.
Bahkan, Zulman telah divonis majelis hakim PN Bengkulu selama 2,5 tahun penjara. Demikian pula beberapa pejabat RSU setempat sudah divonis beberapa tahun penjara oleh PN Bengkulu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu