Jakarta, Aktual.co — Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, membenarkan jika pihaknya memerlukan keterangan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla, terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Kondensat yang melibatkan SKK Migas dan PT TPPI.
“Secara prinsip semua yang ada di fakta hukum, perlu dilakukan klarifikasi tentu juga di dalam keterangan yang sudah kita ambil,” kata Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/6).
Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap Jusuf Kalla, dengan catatan diperlukan oleh penyidik, dan keterangan JK bisa menguatkan dugaan TPPU atau korupsi yang dilakukan tersangka.
“Keterangan yang disebut dalam berita acara signifikan atau tidak mengungkap kasus ini, tapi kalau tidak siginifikan ya tidak (diperiksa). Kalau itu signifikan dan menguatkan kasus tindak pidana yang ditersangkakan pasti dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Ia menegaskan, setiap pemanggilan saksi adalah kewenangan penyidik yang tak bisa diintervensi. Mantan Wakapolri itu kembali menuturkan, untuk mengambil keterangan dari saksi melalui analisa kasus itu sendiri yang dilakukan penyidik. Dari situ, keperluan pemeriksaan bisa memiliki alasan yang kuat.
“(JK terkait atau tidak) kan yang tau itu penyidik, kan saya gak tau materi apa yang di jelaskan di BAP penyidik. Tetapi secara prinsip semua fakta-fakta yang ada di berita acara pasti itu diklarifikasi. Apakah klarifikasi urgen atau tidak,” ujar Badrodin.
“Kalau tidak ya kan tentu tidak dilakukan pemeriksaan. Tapi kalau urgent ya pasti dilakukan pemeriksaan,” timpalnya lagi.
Sebelumnya, Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut Wakil Presiden Jusuf Kalla yang memimpin rapat soal penunjukkan TPPI untuk mengelola kondensat. Sri diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh BP Migas dan PT TPPI dengan perkara awal korupsi korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby