Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (tengah) didampingi Wakapolri Komjen Budi Gunawan (kanan) dan Kabareskrim Komjen Anang Iskandar mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9). Rapat itu membahas anggaran Kepolisian Tahun 2016.

Jakarta, Aktual.com — Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti berharap proses hukum penyanderaan dua warga negara Indonesia di Papua Nugini (PNG) dapat dilaksanakan di Indonesia.

“Harapan kita proses hukumnya dikasih ke Indonesia, tetapi kan melalui proses persidangan,” kata Badrodin di Jakarta, Selasa (22/9).

Dia mengatakan jika proses hukumnya dilakukan Indonesia akan memakan waktu yang agak lama karena di PNG juga ada proses hukum.

Sebelumnya, Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Suharsono mengatakan tentara Papua Nugini telah mengamankan beberapa orang yang diduga mengetahui peristiwa penyanderaan dua orang WNI.

“Saat ini mereka tengah melakukan pemeriksaan untuk melihat apakah ada keterkaitan, melihat atau mengetahui atau bahkan berhubungan dengan perkara,” kata Suharsono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/9).

Polisi masih menunggu informasi dari Papua Nugini (PNG) terkait peristiwa tersebut. Menurut dia, WNI yang telah kembali lebih memilih diam kepada penyidik maupun keluarga sehingga polisi tidak mendapatkan informasi detail dari mereka.

“Meski demikian kita terus berupaya mendekatkan diri kepada mereka untuk mengetahui lebih dalam siapa dan motif pelaku melakukan penyanderaan,” kata dia.

Dia mengatakan saat ini kondisi keduanya sehat meski pada saat ditemukan keduanya dalam kondisi lemas karena diajak berjalan yang cukup jauh dam konsumsi makanan yang mungkin tidak sesuai dengan kedua WNI ini.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia Luhut Panjaitan mengatakan penyandera WNI di Papua Nugini (PNG) bukan kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM). “Hal ini bukan tentang dan tidak ada kaitannya dengan OPM. Ini murni tindakan kriminal bersenjata,” kata Luhut.

Menteri yang sebelumnya menjabat Kepala Staf Kepresidenan ini menegaskan kedua WNI yang ditawan tersebut bukan anggota intelijen.

Sebelumnya, pada Sabtu (12/9), Konsulat Republik Indonesia di Vanimo ibukota Provinsi Sandaun, Papua Nugini, menyatakan bahwa dua WNI yaitu Sudirman 28 tahun dan Badar 30 tahun ditahan orang tak dikenal (OTK) di Kampung Skoutio, Provinsi Sandaun, Papua Nugini.

Mereka ditangkap oleh kelompok bersenjata pada Rabu (9/9) saat sedang memotong kayu di Skopro, Distrik Arso Timur, Kabupaten Kerom, Provinsi Papua, daerah perbatasan Indonesia-Papua Nugini yang dapat ditempuh selama tiga jam berjalan kaki dari Kampung Skoutio.

Keterangan ini dipastikan oleh Tentara Nasional Papua Nugini (Papua New Guinea Defence Force). Menurut Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Hinsa Siburian, penculikan dilakukan oleh kelompok bersenjata yang dipimpin “JP”. Selain menyandera, kelompok itu juga menembak Kuba, rekan Sudirman dan Badar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu