Jakarta, Aktual.com – Kepolisian mencatat sebanyak 214 kasus dugaan penyalahgunaan dana desa terjadi sepanjang tahun 2012-2017. Dari 214 kasus tersebut negara merugi hingga puluhan miliar rupiah. Demikian dikatakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian usai menggelar penandatangan MoU Polri bersama Mendagri dan Kemendes PDTT di gedung utama Mabes Polri.
“Penyalahgunaan dana desa lebih dari 214 kasus yang melibatkan anggaran sebanyak lebih kurang Rp46 miliar,” kata Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/10).
Menurutnya, dana tersebut memang tidak terlalu besar dibandingkan pagu anggaran yang mencapai triliunan rupiah.
“Memang tidak terlau besar dibanding total anggaran Triliun rupiah. itu yang terungkap, tapi ada juga yang tak terungkap,” sambung dia.
Dengan adanya data tersebut, Tito menekankan bahwa potensi penyalahgunaan dana desa sangat terbuka. Karena itu, jajaran Polri siap untuk mengawal proses penggunanan dari program unggulan Presiden Joko Widodo tersebut.
“Kami melihat persoalan penggelepan dana, ada pemotongan anggaran sampai ke bawah. Ada lagi upaya fiktif programnya, ada yang dibuat program tapi di mark up berlebihan, ini problem,” papar Tito.
Ia menegaskan bahwa dengan digandengnya Kepolisian oleh pemerintah dalam pengawasan dana desa merupakan suatu kehormatan dan kepercayaan yang harus dijalankan.
Bekas Kepala BNPT ini juga menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di Indonesia dalam mengamankan dana desa, lebih mengedepankan pola pencegahan.
Menurutnya, kesalahan pengelolaan dana desa itu berbagai macam kendala. Bagi Tito, tidak semua kepala desa memang memiliki niat buruk ketika mengelola dana desa.
Pasalnya, ada juga kepala desa yang masih belum memahami proses administrasi dan mengelola keuangan dengan baik.
“Disitulah peran kepolisian yang mereka di sekolahnya mendapatkan pendidikan dasar tentang pembuatan laporan keuangan, perencanaan,” jelasnya.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu menjelaskan, penekanan utama bagi para jajaran dalam pengamanan ini adalah pencegahan. Sedangkan upaya penegakkan hukum merupakan upaya yang paling terkahir digunakan. Hal itu dilakukan, apabila memang perangkat desa melakukan pelanggaran berat dan sengaja memiliki niat buruk untuk selewengkan dana desa itu.
“Sambil berembug dengan para perangkat desa, apa program yang betul-betul bisa merubah wajah desa itu, termasuk membangkitkan ekonominya,” tutup Tito.
(Reporter: Fadlan Butho)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka