Jakarta, Aktual.com – Kapolri Jenderal Tito Karnavian diminta segera mengumumkan nama perwira menengah (Pamen) Polri yang diduga melakukan penganiayaan terhadap foto model berinisial Ay.
Menurut Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, aksi brutal yang dilakukan anggota Polri harus dituntaskan hingga ke pengadilan. Terlebih jika aksi brutal itu diduga melibatkan seorang Pamen.
“Mengecam keras tindakan brutal yang dilakukan anggota Polri. Bagaimana, anggota Polri bisa menjalankan misi kepolisian sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat, jika terhadap orang dekatnya saja tega bertindak brutal,” ujar Neta dalam siaran persnya, Jumat (16/9).
Sebelumnya, Ay melaporkan seorang pamen Polri telah melakukan tindakan brutal terhadapnya. Korban disiksa hingga cacat di bagian wajah. Menurut korban, dirinya adalah istri sirih pamen Polri tersebut.
IPW mendesak Kapolri segera memproses kasus ini sehingga pelaku bisa dikenakan pasal berlapis. Pertama, kata Neta, pelaku dikenakan pasal penganiayaan sesuai KUHP sehingga harus segera ditahan.
“Kedua, pelaku dikenakan sanksi indisipliner karena diduga melakukan nikah sirih,” paparnya.
Lebih jauh Neta menuturkan, di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, pernah ada seorang Kapolres yang kedapatan melakukan foto mesra dengan seorang wanita yang bukan istrinya, dan dicopot dari jabatannya.
“Untuk itu, Kapolri Tito Karnavian harus bertindak tegas dan segera mencopot pamen itu dari jabatannya, kemudian memproses kasusnya hingga ke pengadilan,” ucapnya.
Menurut dia, tindakan tegas perlu dilakukan karena hal ini sesuai dengan visi misi Kapolri Tito untuk melakukan revolusi mental di Polri.
“Target pertama dari revolusi mental itu adalah membersihkan Polri dari aparatur yang brutal dan tidak menghargai HAM.”
*Butho
Artikel ini ditulis oleh: