Jakarta, Aktual.com — Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti merasa geram dengan Ketua Pansus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka yang akan membuat rekomendasi SP3 apabila Polri tidak bisa membuktikan keterlibatan RJ Lino dalam kasus pengadaan 10 unit mobile crane.
“Begini, kan kami belum menetapkan siapa pelakunya. Bawahan atau atasannya. Bagaimana mungkin orang belum ditetapkan tersangka harus dikenakan? Ya belum tentu,” kata Badrodin di Jakarta, Jumat (6/11).
Mantan Kapolda Jawa Timur itu mengatakan, dalam menetapkan tersangka dalam setiap kasus, tentunya harus disertai alat bukti yang cukup dan kuat.
“Cukup tidak. Bukan dari perintah. Apalagi prosesnya sedang berjalan, jadi tunggu saja,” kata dia.
Diketahui, Ketua Pansus Pelindo Rieke menyebutkan akan meminta Bareskrim Polri menerbitkan SP3 apabila tidak bisa membuktikan keterlibatan RJ Lino dalam kasus itu.
“Rekomendasi itu akan diterbitkan jika Bareskrim tidak mampu mengungkap keterlibatan Lino,” ujar Rieke.
Menurut Rieke, penerbitan itu sudah sesuai dengan sistem hukum yang tidak mengakomodasi check and balances saat penegak hukum membuka atau menutup kasus.
“Rekomendasi itu merupakan cara terakhir untuk mengakhiri kerja Pansus Pelindo,” kata Rieke.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu