Kegiatan ini merupakan aksi simpatik untuk mengajak masyarakat agar peduli dan memerangi persebaran informasi hoax yang marak di media sosial. AKTUAL/Munzir

Palembang, Aktual.com – Kapolri Jenderal Pol HM Tito Karnavian mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan informasi lewat media sosial, yang tidak berdasar atau sesuai dengan fakta.

“Perkembangan teknologi akhir-akhir ini berpotensi disalahgunakan, sosial media yang bisa menembus ruang dan waktu sering dimanfaatkan untuk menyebarkan berita bohong-sampah (hoax),” kata Kapolri Tito Karnavian di Palembang, Senin (9/1).

Menurut Kapolri, celakanya informasi sampah itu disebarluaskan ulang oleh pengguna sosial media lainnya tidak memahami informasi dan akar permasalahannya. Menyebarkan berita-informasi bohong merupakan tindak pidana-pelanggaran hukum yang dapat menjerat pelakunya masuk penjara.

Berdasarkan kondisi tersebut, masyarakat pengguna sosmed untuk hati-hati memanfaatkan teknologi informasi terutama jika mendapat kiriman informasi yang berpotensi mencemarkan nama baik seseorang, atau sifatnya provokatif mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengancam persatuan bangsa.

Jika mendapatkan kiriman informasi atau berita dari media online, jangan mudah terpancing emosi dan ikut-ikutan menyebarkannya ke teman-teman jaringan sesama pengguna sosmed.

Pelajari dan lakukan pengecekan ulang setiap informasi dan berita yang beredar di sosmed, jika diyakini sumber informasinya dapat dipertanggung jawabkan secara hukum dan bermanfaat untuk kepentingan orang banyak, bangsa, dan negara silakan saja dibagikan ke sesama pengguna sosmed.

Dia menjelaskan, untuk menertibkan penyalahgunaan sosmed dan penyebaran berita “hoax”, pihaknya akan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap masyarakat yang menyalahgunakan perkembangan teknologi informasi dengan membentuk Biro Multi Media.

Setiap informasi atau berita yang beredar di sosmed dan diyakini tidak benar atau bersifat fitnah mencemarkan nama baik seseorang, lembaga, akan diproses sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik.

“Semua berita hoax akan dilacak oleh tim khusus, siapapun yang terbukti melakukan penyebaran berita bohong akan ditindak tegas karena merupakan tindak pidana.”

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu