Jakarta, Aktual.com — Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti berpesan kepada Kabareskrim Irjen Pol Ari Dono Sukmanto untuk segera menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II.
“Itu (kasus Pelindo) bagian yang harus diselesaikan,” kata Jenderal Badrodin, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/5).
Pihaknya pun mengingatkan agar penegakkan hukum yang dilakukan Ari beserta jajarannya di Bareskrim harus murni tanpa ada kepentingan apapun.
“Tujuan penegakkan hukum adalah keadilan hukum, tidak boleh ada kepentingan lain,” katanya.
Sejauh ini penyidik Bareskrim telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut yakni mantan Manajer Senior Peralatan di PT Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro serta Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan.
Adapun mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino sudah diperiksa oleh polisi sebanyak enam kali sebagai saksi.
Sementara hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai sebesar Rp37,9 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Nebby