Jakarta, Aktual.com — Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengisyaratkan pelimpahan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka kasus yang melibatkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nonaktif Bambang Widjojanto akan dilakukan usai Lebaran.

“Mudah-mudahan bisa sehabis Lebaran,” kata Badrodin, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Pihaknya memang berharap bisa sesegera mungkin melakukan pelimpahan tahap dua perkara BW agar tidak kembali tertunda akibat BW mengajukan gugatan praperadilan.

“Segera mungkin (tahap 2), takutnya dia (ajukan) praperadilan lagi,” ujarnya.

Ia pun menegaskan, bahwa tidak ada kemungkinan untuk membatalkan pemrosesan terhadap kasus BW. “Tidak ada (tawar menawar). Bagaimana mungkin bargaining kalau kasusnya sudah P21?” pungkasnya.

Sebelumnya pada Senin (15/6), Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto kembali mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkannya kepada penyidik Bareskrim Polri, setelah sebelumnya pernah mencabut gugatan yang sama pada 20 Mei lalu.

Kuasa hukum BW, Abdul Fikar Hadjar mengatakan alasan pencabutan gugatan karena adanya ketidaktegasan hakim yang terlihat dari putusan hakim dalam rentetan praperadilan di PN Jaksel.

“Kami berkesimpulan praperadilan jadi arus balik antikorupsi. Jadi kami tidak mau capek-capek (melanjutkan sidang praperadilan),” ujar Fikar.

Bambang Widjojanto telah tiga kali mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penangkapan oleh penyidik Bareskrim Polri di PN Jakarta Selatan.

Permohonan pertama diajukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) pada 23 Januari 2015. Namun, gugatan tersebut dicabut pada 9 Februari 2015.

Permohonan kedua diajukan oleh Bambang sendiri melalui tim kuasa hukumnya pada 7 Mei 2015. Materi permohonan masih sama, namun permohonan ini kembali dicabut pada 20 Mei 2015 dengan alasan menunggu iktikad baik Polri untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Pada 27 Mei 2015 Bambang kembali mendaftarkan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Permohonan ini diajukan setelah pihak Polri tidak mengabulkan permintaan Bambang untuk melakukan SP3 terhadap kasusnya.

Penyidik Polri menetapkan Bambang menjadi tersangka dalam kasus dugaan mempengaruhi saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby