Jakarta, Aktual.co — Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengizinkan penyidik Bareskrim untuk memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penjualan kondensat bagian negara melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama, Honggo Wendratno di luar negeri.
“Tidak mungkin tidak diizinkan,” kata Badrodin Haiti di Mabes Polri, Rabu (10/6).
Meski demikian, pihaknya belum menerima permohonan perizinan terkait pemeriksaan di luar negeri dari penyidik Bareskrim. “Belum diajukan (permohonan perizinan),” kata dia.
Sebelumnya kuasa hukum Honggo, meminta penyidik Bareskrim untuk memeriksa kliennya di Singapura.
“Penasihat hukum HW minta untuk diperiksa di Singapura, karena yang bersangkutan (HW) lagi sakit,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E. Simanjuntak.
Menurut dia, permintaan itu karena HW akan menjalani operasi bedah jantung di Singapura, sehingga tidak memungkinkan bagi HW untuk diperiksa ke Indonesia.
“Dia (kuasa hukum) melayangkan surat permohonan permintaan pemeriksaan di luar negeri disertai dengan surat rencana operasi bedah jantung,” ujarnya.
Terkait hal itu, Victor mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan Polri. Pasalnya, keputusan pemeriksaan yang dilakukan di luar negeri.
Terlebih jika dilakukan di Singapura yang memiliki kebijakan melindungi setiap warga yang berada di negara tersebut, meski dalam status tersangka.
“Perlu diketahui bahwa keputusan untuk memeriksa tersangka di negara orang lain ini bukan perkara gampang, apalagi Singapura. Makanya tergantung hasil koordinasi dengan pimpinan,” kata dia.
Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni RP, HW dan DH. Dari ketiga tersangka, hanya HW yang belum diperiksa penyidik karena berada di Singapura.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu