Jakarta, Aktual.co — Kepolisian sudah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan penimbunan BBM illegal di Batam, Kepulauan Riau yang berujung bentrok antara oknum anggota TNI dan Polri. Saat ini, kelima tersangka tersebut sudah dijebloskan ke tahanan.
Kapolri Jenderal Sutarman menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada lima tersangka ini saja. Dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka. Tambahan tersangka itu nantinya tergantung dari hasil pemeriksaan yang kini tengah berproses.
“Tergantung bagaimana (hasil) pemeriksaannya,” kata Kapolri Jenderal Sutarman di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Rabu (15/10).
Seperti diketahui, kelima tersangka itu adalah HS, pengelola gudang BBM illegal, BIS, penjaga gudang, AAP, sebagai kasir, A alias Aw, pelansir dan NC, selaku pembeli.
Mereka dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal 55 dan atau 53 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau juncto pasal 5, pasal 3 ayat 1, UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Kini lima tersangka sedang diproses dan semoga segera disidang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie, kemarin, di Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
Artikel ini ditulis oleh:
Editor: Nebby