Jakarta, Aktual.com-Mabes Polri menegaskan bakal secepat mungkin menyidik kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI nonktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung.
“Itu prinsip utama kita sudah menggulirkan penyidikan, dan kita sesegera mungkin secepat-cepatnya,” kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/11).
Namun belum bisa dipastikan apakah persidangan Ahok tersebut dapat dilakukan sebelum Pilgub DKI Februari mendatang atau setelah Pilgub. Tito sendiri mengajak masyarakat untuk mengawal kasus tersebut. Dia mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dengan demo apalagi demo anarkis.
“Masyarakat Indonesia cinta demokrasi, cinta NKRI, cinta kedamaian, hindari aksi-aksi kekerasan, jangan sampai aksi anarkis terjadi, dengan agenda tertentu dan kedok dalam momentum kasus ini,” tandasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan terhadap kitab suci Alquran dan ulama.
Tak hanya itu penyidik Mabes Polri juga mencegah Ahok untuk tidak bepergian ke luar negeri karena dikhawatirkan melarikan diri. Akibat perbuatannya Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Artikel ini ditulis oleh: