Kapolri Tito Karnavia (AH Budiawan/Aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan makar atau Pemufakatan jahat yang menjerat sejumlah tokoh dan aktivis tidak akan dihentikan (SP3).

Terkecuali jika bukti-bukti yang diperoleh penyidik lemah atau kurang cukup untuk dilimpahkan ke penuntutan maka pihaknya akan menghentikan perkara tersebut.

“Kalau fakta hukumnya kuat pasti akan ajukan (ke pengadilan). Itu namanya proses hukum. Kalau faktanya tidak kuat kita akan hentikan. Itu aja prinsip kita,” ujar Kapolri di Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1).

Karena itu, mantan Kapolda Metro Jaya ini menegaskan kepada semua pihak untuk tidak melakukan intervensi dalam pengsutan sebuah perkara di kepolisian.

“Jadi intervensi tidak boleh. Hukum tidak boleh diintervensi. Hukum itu harus melihat fakta hukumnya. Prinsipnya itu, dihentikan kalau enggak kuat, diajukan kalau itu kuat,” tandas Kapolri.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Polri agar kasus dugaan tindakan makar terhadap Racmawati Soekarnoputri dan tersangka lainnya dihentikan dengan mengeluarkan surat perintah pengehentian penyidikan (SP3).[Fadlan Syam Butho]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid