Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Jakarta, Aktual.com – Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menilai tuntutan ribuan demonstran agar Presiden Joko Widodo memenjarakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan Agama adalah hal yang tak mungkin untuk dilakukan.

“Sebetulnya tuntutan agar Bapak Presiden menyampaikan pernyataan terbuka mendukung proses hukum (kasus Ahok) sudah disampaikan kemarin. Lalu demonstran juga mengajukan tuntutan kedua agar penjarakan Ahok. Kalau itu dilakukan, tidak mungkin,” ujar Kapolri, di sela apel kesiapsiagaan kampanye pilkad serentak, di Lapangan Monas, Jakarta, Rabu (2/11).

Ia menuturkan, kemustahilan lantara Presiden ialah pimpinan lembaga eksekutif. Sementara penanganan kasus Ahok masuk ranah yudikatif.

Ia menilai jika Presiden ikut campur, maka hal tersebut menjadi sebuah bentuk intervensi yang tentu saja melanggar UU.

“Jadi kalau ada yang menuntut presiden memenjarakan Ahok, itu membuat presiden salah dalam intervensi teknis hukum. Jadi sebetulnya tak perlu lagi demo ke Istana (Presiden),” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah menyatakan mendukung penegakan hukum terhadap Ahok dan tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus Ahok.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby