Cirebon, Aktual.com — Kapolri Jendral Polisi Badrodin Haiti mengatakan, kasus narkotika yang berhasil ditangani di Cirebon dikendalikan oleh narapidana Lapas Tanjung Gusta, Medan dan Lapas Cipinang.
“Kasus yang terungkap di Cirebon itu dikedalikan oleh narapidana dari Lapas Tanjung Gusta dan Lapas Cipinang,” kata Kapolri di Cirebon, Rabu (6/4).
Dia menyebut, bandar narkoba sangat berbahaya dan licik, meskipun sudah dipenjara mereka masih aktif dalam mengedarkan narkoba. Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 40 kilogram sabu-sabu, 180 ribu butir pil ekstasi dan sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan tersebut juga, berhasil menyita Kapal Bahari satu yang digunakan untuk pengiriman narkoba masuk ke Cirebon. “Kalau terbukti terlibat, kapalnya akan diserahkan ke pengadilan, untuk saat ini ditemukan unsur keterlibatannya, karena Nahkodanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.”
Untuk tersangka yang ditangkap ada sembilan atas nama, Muhammad Rizki 30 tahun, Fajar Priyo Susilo 25 tahun, Ricy Gunawan 34 tahun, Jusman 52 tahun, Sugianto alias Achi 29 tahun, Hedri Unan 28 tahun, Gunwan Aminah 60 tahun, Anciong alias Karun 40 tahun dan Yanto alias Abeng 36 tahun.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu