Jakarta, Aktual.com — Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan pihaknya sudah menerima informasi terkait status tersangka terhadap mantan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini.
Menurut sepengetahuannya, penyidikan atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemindahan kios pembangunan di Pasar Turi, Surabaya telah dihentikan oleh Polda Jawa Timur.
“Jadi informasi sementara sekitar sebulan yang lalu, penyidikannya sudah dihentikan, tapi kok ini bisa ramai lagi, saya enggak tahu nih,” kata Badrodin saat dihubungi di Jakarta, Jumat (23/10).
Ia memastikan, pihaknya akan mengonfirmasi langsung terkait status tersangka politisi PDIP Perjuangan itu. “Tapi ini masih saya cek dulu benarnya gimana, nanti dulu yaa,” singkat matan Kapolda Jawa Timur ini.
Sebelumnya, beredar kabar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Timur terkait penetapan Tri Rismaharini sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemindahan kios pembangunan di Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur.
Pihak Kejati Jatim diketahui telah menerima SPDP bernomor B/415/V/15/Reskrimum sejak 30 September 2015 lalu.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan