Jakarta, Aktual.com – Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan bahwa lembaga yang berhak untuk mencari dokumen kematian aktivis Hak Asasi Manusia, Munir, adalah Kejaksaan Agung.
“Kesepakatan pemerintah, yang mencari adalah dari Kejaksaan Agung. Yang diberi tugas adalah Kejaksaan Agung,” kata Jenderal Tito, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/10).
Dengan demikian, menurutnya, pihaknya akan menunggu proses pencarian dokumen hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) terkait kematian Munir yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
“Jadi kami tunggu saja hasilnya dari Kejagung dan rekomendasinya seperti apa,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memenangkan gugatan terhadap Kementerian Sekretariat Negara terkait permohonan agar pemerintah mempublikasikan laporan tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.
Namun, pemerintahan Jokowi menyatakan istana tidak memiliki dokumen laporan TPF tersebut. Dokumen itu disebut sejumlah pihak hilang di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Tetapi, kini SBY melalui mantan Mensesneg era kepemimpinannya yakni Sudi Silalahi telah menyerahkan salinan dokumen kepada pemerintahan Joko Widodo.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid