Jakarta, Aktual.com — Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan kebijakan pengguna narkoba tidak lagi menjalani penahanan dalam proses hukumnya. Kebijakan tersebut tertuang dalam telegram rahasia yang dikeluarkan pada 26 Oktober 2015 lalu.
Kabareskrim Komjen Anang Iskandar mengatakan, dikeluarkannya TR bukan secara mendadak atau atas dasar kepentingan pihak tertentu, melainkan berdasarkan proses diskusi bersama termasuk dengan Direktorat IV Narkoba serta atas dasar aturan yang tertuang dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
“Selama ini paradigma yang melekat dalam konteks hukum adalah pengguna diharuskan menjalani penahanan atas kepemilikan narkoba dan proses penentuan rehabilitasi akan ditentukan oleh hakim di persidangan,” kata Anang, Kamis (18/11).
Menurutnya, kendala yang dimiliki karena penyidik tidak mempunyai klasifikasi untuk membedakan pengguna dan penyalahgunaan. Hal inilah yang mendasari dibuatnya peraturan bersama antara Polri dengan stake holder terkait, seperti Kemenhukham, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial untuk membuat instrumen pembeda.
“Masyarakat masih berpikir pengguna ditangkap. Sekarang sudah berjalan (pengguna direhabilitasi) tapi belum maksimal,” ujar Kabareskrim. “Kapolri tanggal 26 Oktober mengeluarkan telegram rahasia pada seluruh jajaran bahwa penyalahguna narkoba tidak lagi ditahan. Kedepan kita akan keluarkan TR ke seluruh penyidik,” jelasnya.
Salah satu indikator dinyatakannya tersangka sebagai pengguna narkoba adalah barang bukti kepemilikan narkoba. Faktor penting dalam penentuan tersangka yang ditangkap adalah pengguna atau pengedar untuk selanjutnya dilakukan langkah penahanan maupun rehabilitasi ditekankan Kabareskrim terletak pada assesment dilakukan penyidik.
“Tidak lagi penahanan pengguna narkoba dengan indikator jumlah tertentu sedikit, misal di bawah 1 gram. Indikasi ini kemudian di assesment, kalau benar pengguna maka direhabilitasi,” jelas Anang. L
Namun ia menegaskan, meskipun tidak dilakukan penahanan, namun pemberkasan kasus penyalahgunaan narkoba untuk pemakai tetap dilakukan hingga masuk ke tahap persidangan.
Bila sebelumnya rehabilitasi merupakan pertimbangan, hakim diharapkannya mematuhi Pasal 103 UU Narkotika yang menyebutkan pengguna menjalani rehabilitasi.
“Secara hukum tidak ditahan, tapi masuk ke persidangan, hakim wajib memutuskan rehabilitasi sesuai Pasal 103 UU Narkotika,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby