“Kalau ada ormas yang melakukan pelanggaran peraturan daerah cukup diinfokan ke kepolisian dan kepolisan akan menindak, tapi kalau ‘sweeping’ dilakukan (ormas) pasti kita tindak tegas, tidak boleh yang melakukan paksa hanya aparat, masyarakat hanya berikan informasi,” tambah Tito.

Terkait dengan arus mudik dan balik, menurut Tito, masyarakat punya waktu untuk melakukan mudik dalam waktu yang nisbi cukup panjang.

“Cuti bersama dimulai 11 Juni sampai 20 Juni 2018, tanggal 8-10 Juni yaitu Jumat-Minggu diperkirakan masyarakat sudah mulai mudik khususnya pada Jumat (8/6) malam. Imbauan dari kita agar masyarakat kalau bisa jangan bertumpuk dan ramai-ramai mudi pada 8-10 Juni karena masih ada 11-14 Juni untuk mudik jadi relatif 7 hari untuk mudik,” papar Tito.

Sedangkan arus kembali pada 17-20 Juni 2018, artinya masyarakat setidaknya punya 4 hari untuk arus balik.

“Karena itu pulangnya jangan bertumpuk-tumpuk juga, sambil dinamis melihat situasi dan kondisi, jangan dipaksakan dan bertumpuk,” tambah Tito.