Jakarta, Aktual.com — Kapolri Jenderal Badrodin Haiti melaporkan aktivis Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Nataosmal, ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik institusi Polri.
“Iya (sudah laporan), laporannya sudah lama masuk. Saat ini sudah dalam tahap penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin (25/1).
Namun, Laporan Polisi (LP) tersebut bukan dibuat oleh Badrodin sendiri, meski laporan tersebut berasal dari Badrodin. Melainkan lewat kuasa hukumnya, salah satu personel Divisi Hukum Polri.
Meski perkara tersebut juga telah dalam tahap penyidikan, Agus memastikan penyidik belum menetapkan tersangka atas perkara tersebut.
Agus mengatakan, penyidik telah memeriksa Erwin satu kali. Penyidiknya akan memanggil Erwin untuk yang kedua kalinya pada Kamis (28/1) mendatang.
Agus berharap Erwin datang untuk memberikan keterangan supaya kasus itu terang benderang. “Ya kami berharap yang bersangkutan selalu kooperatif,” ujar Agus.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby