Jakarta, Aktual.com – Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian masih mendalami kasus yang melibatkan Kombes Pol Franky Haryanto Parapat terkait pemerasan tersangka narkoba saat menjabat sebagai Dirresnarkoba Polda Bali sebelum memberikan putusan sanksi.
“Kita lihat bagaimana prestasinya selama ini. Banyak prestasinya apa banyak kesalahannya?” kata Jenderal Tito, di Jakarta, Sabtu (1/10).
Saat ini, katanya, Kombes Franky masih diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam).
Menurutnya, keputusan pemberian sanksi tergantung dari hasil pemeriksaan tersebut.
“Kita harus hargai kalau dia berprestasi dan ini (pemerasan) tidak terlalu prinsip, maka sanksinya kode etik. Tapi kalau enggak pernah berprestasi, desersi terus, lalu dia meras (pemerasan), ya keluar (diberhentikan dari Kepolisian) saja,” katanya.
Pada Senin (19/9), dilakukan penggerebekan oleh petugas Pengawasan Internal (Paminal) Mabes Polri terhadap Kombes Franky Haryanto terkait kasus dugaan pemerasan tujuh kasus narkoba.
Selain kasus pemerasan, Franky juga diduga terlibat dalam kasus pemotongan anggaran DIPA 2016 dengan barang bukti uang senilai Rp50 juta.
Menurut Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, pengungkapan kasus Franky diawali dari adanya laporan.
“Itu (pengungkapan) didasarkan adanya laporan pengaduan. Orang yang melapor adalah orang yang merasa dirugikan karena diperas,” tutur Boy.
Dalam perkembangannya, Kapolri telah mencopot Franky dari jabatannya dan memutasinya sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Iknas Bareskrim Polri. Kadivhumas Boy mengatakan hal ini untuk memudahkan pemeriksaan Franky di Jakarta.
Sementara, Kombes Pol M Arief Ramdhani yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Umum Bareskrim Polri diangkat menjadi Direktur Reserse Narkoba Polda Bali. (ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara