Jakarta, Aktual.com – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian meminta DPR agar memprioritaskan disetujuinya pengesahan revisi Undang-undang No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada masa sidang ini yang beberapa hari lalu dibuka.
“Diupayakan mulai masa sidang (DPR) itu, revisi (UU Pemberantasan Terorisme) jadi prioritas untuk dibicarakan karena kita ada ‘problem’ sedikit masalah kata-kata di dalam definisi,” kata Tito di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/5).
Tito menyampaikan hal itu seusai menghadiri rapat terbatas pencegahan dan penanggulangan terorisme yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla serta para menteri Kabinet Kerja.
“Tapi saya mengajukan definisi organisasi (ke dalam revisi) karena ini kan bukan kelompok organisasi formal seperti perusahaan terbatas yang medaftar ke Kementerian Hukum dan HAM, (teroris) ini organsiasi ‘underground’ dan yang diakomodasi dalam UU itu bukan hanya organsiasi formal tapi juga informal sepanjang ada pimpinan, anggota dan ada pembagian tugas. Tinggal bagaimana kita rekonstruksi organisasi itu,” jelas Tito.
Ia mencontohkan, di Hong Kong ada organisasi “triad” yaitu organisasi kriminal yang berbentuk “secret society”, tapi karena UU di China mengenal “secret society” maka aparat keamanan di negara itu dapat mengenali dan mempidanakan orang yang terlibat dalam “secret society” yaitu “triad” tersebut.
Tetap hargai HAM Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, rapat kerja DPR dengan Pemerintah untuk membahas revisi UU Pemberantasan Terorisme akan dilakukan pada Kamis (24/5).
“Kalau UU Teroris revisi akan selesai dalam waktu dekat, dan targetnya Jumat (25/5) paripurna kita harapkan begitu. Sudah ada pembicaraan dengan teman-teman DPR, kita lihat nanti raker rencananya Kamis,” tambah Yasonna.
Harapannuya setelah raker pada Kamis maka akan segera dilanjutkan dengan rapat paripurna pada Jumat (25/5).
“Mengenai definisi, kalau TNI Polri sudah setuju dan dari pemerintah sudah sepakat, nanti kita lihat di DPR-nya saja, kan ada pembicaraan tingkat I, tingkat II baru paripurna,” ungkap Yasonna.
Menurut Tito, revisi UU 15/2003 itu diharapkan dapat lebih komprehensif dengan melibatkan banyak pihak di dalamnya tapi tetap menghargai nilai-nilai demokrasi dan HAM.
“Jadi penanganan pencegahan yang melibatkan banyak pihak, aksi terorisme adalah puncak ‘gunung es’ sementara akar gunung es meliputi permasalahan komprehensif ekonomi, ideologi, keadilan. Ketidakpuasan ini yang perlu ditangani, ada prosesnya untuk menuju aksi terorisme dan perlu langkah-langkah komprehensif pencegahan dan pasca peristiwa terutama untuk mengubah ‘mindset’ ideologi terorisme,” ungkap Tito.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: