Jakarta, Aktual.co — Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan menggelar Muktamar di Surabaya, pada 15 Oktober 2014. Namun, Polda Jawa Timur tidak memberikan rekomendasi pada Mabes Polri untuk mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Kapolri Jenderal Sutarman menjelaskan, STTP tidak dikeluarkan dengan beberapa pertimbangan.
“Jadi ada beberapa pertimbangan dari permintaan keputusan dewan tinggi partai, kalau undangan harus ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris. Hal itu dipenuhi dulu, baru kami beri ijin,” ujar Sutarman saat ditemui di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (15/10).
Sutarman membeberkan bahwa ijin keramaian acara Muktamar yang dihelat kubu Emron Pangkapi dan Romi Cs, belum dikantongi oleh panitia penyelenggara Muktamar. Padahal, ijin tersebut sudah harus diurus, sebelum acara itu digelar.
“Jadi ijin itu adalah ijin keramaian,” tegas Sutarman.
Diketahui ketika tidak ada STTP, maka polisi tidak bertanggungjawab apabila ada kerusuhan atau kekisruhan, selama Muktamar yang dilaksanakan mulai tanggal 15-18 Oktober 2014 berlangsung.
Artikel ini ditulis oleh:
Editor: Nebby