Jakarta, Aktual.com — Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Badrodin Haiti tak mau mencampuri persoalan Petral, jika pemerintah tak menyerahkan kewenangan untuk mengusut dugaan kasus tersebut.
“Kasus ini (temuan audit Petral) mau diserahkan ke mana? Bisa saja ke kejaksaan. Ini kan hasil audit, kalau kami melakukan penyelidikan atas kemauan sendiri nanti bisa jadi rancu,” ujar dia di Mabes Polri, Jumat (13/11).
Namun demikian, ujar dia, pihak kepolisian akan menunggu dari pihak Pemerintah terkait hal itu. “Kalau masalah Petral mau diserahkan ke polisi, ya silahkan saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Dirut PT Pertamina Dwi Sutjipto mengatakan terdapat tiga kegiatan yang sudah dan sedang dilakukan terhadap Petral, yaitu kajian mendalam (due dilligence) terhadap aspek keuangan dan pajak yang dilakukan EY serta legal oleh HSF dan “wind-down process” berupa novasi kontrak, “settlement” utang piutang dan pemindahan aset kepada Pertamina.
Atas audit forensik yang dilaksanakan auditor independen, KordaMentha di bawah supervisi Satuan Pengawas Internal Pertamina tersebut perusahaan “plat merah” itu menemukan ketidakefisienan kegiatan operasional pengimpor minyak mentah dan BBM.
Beberapa temuan auditor KordaMentha tersebut antara lain ketidakefisienan rantai suplai berupa mahalnya harga “crude” dan produk, yang dipengaruhi kebijakan Petral dalam proses pengadaan, pengaturan tender MOGAS, kelemahan pengendalian HPS, kebocoran informasi tender, dan pengaruh pihak eksternal.
Dwi juga mengklaim akan menyampaikan hasil audit Petral kepada pemerintah untuk menentukan kebijakan selanjutnya yang diperlukan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu