Kapolri Jenderal Tito Karnavian, bersama Ketua KPK Agus Rahardjo, memberikan keterangan usai menggelar pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/8/2016). Kunjungan pertama Tito semenjak dilantik menjadi Kapolri ini terkait koordinasi kedua lembaga terkait penegakan hukum.

Jakarta, Aktual.com – Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan setiap laporan masyarakat yang masuk ke kepolisian pasti akan ditindaklanjuti, termasuk laporan kasus dugaan tindak pidana penodaan agama dengan terlapor Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

“Setiap laporan pasti akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk mencari dan menemukan apakah yang dilaporkan oleh pelapor itu ada indikasi pidana atau tidak,” kata Tito di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Rabu (25/1).

Bila kemudian ditemukan bukti-bukti pelanggaran pidana, maka penanganan kasus tersebut akan dinaikkan ke penyidikan.

“Penyidikan untuk menemukan tersangka dan mengajukan ke kejaksaan,” katanya.

Sebelumnya Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti-Penodaan Agama, Baharuzaman melaporkan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penodaan agama.

“Isi laporan tersebut dalam kaitan pidato Bu Mega di acara HUT PDIP ke-44 yang ditayangkan di televisi. Pelapor berasal dari Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti-Penodaan Agama, melaporkan ke polisi terkaitan dugaan penodaan agama,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto.

Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/79/I/2017/Bareskrim tertanggal 23 Januari 2017 itu, Megawati dituduh telah melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana dimaksud dengan Pasal 156 dan atau 156a KUHP.

Baharuzaman menengarai ada unsur penodaan agama dalam ucapan yang dilontarkan Mega ketika menyaksikan pidato sambutan Mega dalam acara HUT PDIP ke 44 di televisi.

 

 

*Ant

Artikel ini ditulis oleh:

Antara