Jakarta, Aktual.com — Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan penetapan tersangka Margriet dalam kasus pembunuhan ENG bukan atas intervensi. Menurutnya, dalam hal ini penyidik bersikap independen dalam penanganan kasus kematian bocah delapan tahun itu.

“Oh, tidak ada (intervensi). Tentu penyidik independen dalam rangka mencari alat bukti untuk membuat seseorang bisa menjadi tersangka, tidak ada dorongan orang lain, bahkan opini pun kita juga tidak jadikan bahan pertimbangan,” kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/6).

Karena itu, kepolisian dalam mengungkap suatu perkara didasarkan dengan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat seseorang sebagai tersangka. “Tetapi yang paling penting bagaimana Polri bisa menemukan alat bukti yang menguatkan bahwa yang bersangkutan dijadikan tersangka,” kata dia.

Mengenai motif dan kemungkinan pembunuhan tersebut dilakukan secara berencana, Kapolri mengungkapkan hal itu akan didalami ketika Margriet menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini.

“Hari ini akan diperiksa sebagi tersangka, di situ akan ditemukan apakah dikategorikan pembunuhan biasa atau pembunuhan berencana atau mungkin penganianan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Motifnya belum diketahui, belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” jelas Badrodin.

Dia menambahkan, terkait pengembangan terhadap kasus ini akan terus dilakukan guna memastikan kemungkinan adanya tersangka baru. Namun demikian dirinya menekankan penetapan tersangka baru harus diiringi dengan adanya pembuktian.

“Ya tentu tersangka lain harus dikembangkan, harus ada fakta hukum dan alat bukti yang lengkap untuk bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka. Apakah nanti dalam pengembangan kasus ini ada tersangka lain atau tidak, sepenuhnya diserahkan kepada pengembangan dan pembuktian penyidik,” demikian Badrodin.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu