“Bom tadi malam yang meledak di rumah susun Wonocolo, Sepanjang, Sidoarjo, juga saling terkait. Tiga keluarga ini belajar merakit bom sendiri secara daring melalui media sosial dari jaringan JAD dan JAT,” ucapnya.
Ke depan Kapolri Tito mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia segera merancang Undang-undang yang mengatur tentang media sosial.
“Karena dari media sosial inilah jaringan teroris ini menanamkan ajaran dan mengubah pemahaman masyarakat yang pada akhirnya satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak-anaknya, bahkan yang berusia balita, bersedia melakukan serangan bom bunuh diri,” ucapnya.
Ant
(Wisnu)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara