Jakarta, Aktual.com — Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pelimpahan tahap dua terhadap Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) ke Kejaksaan Agung, Jumat (18/9) besok.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, setiap perkara yang sudah lengkap atau P21 secepatnya harus diserahkan ke Kejaksaan. Hal tersebut dilakukan untuk mencapai kepastian hukum.
“Nanti jika tidak diserahkan ke (Kejaksaan) kasus nya gantung. Harus ada kepastian hukum, sehingga bisa dilanjut segera lanjut ke penuntutan,” kata Badrodin, Kamis (17/9).
Meski demikian, namun Kapolri belum dapat memastikan apakah besok penyidik akan melimpahkan BW beserta barang bukti untuk segera di sidangkan.
“Kalau kapannya (proses tahap dua) saya tidak tahu pasti. Tetapi saya sudah pernah sampaikan seperti itu.”
BW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010 lalu.
Tak hanya BW, Bareskrim juga menjerat Zulfahmi, tim sukses Ujang, dalam perkara yang sama. Zulfahmi disebut polisi sebagai orang yang mengkoordinir saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang MK.
Zulfahmi telah di vonis PN Jakarta Pusat tujuh bulan penjara pada 8 September lalu. Menurut majelis hakim Zulfahmi terbukti bersalah dengan mengumpulkan saksi dan ada saksi yang memberikan keterangan palsu.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu