Jakarta, Aktual.com – Pemerintah resmi membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan alasan anti NKRI dan Pancasila sebagai ideologi negara.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pemerintah mengeluarkan sikap terkait keberadaan HTI karena dianggap membahayakan keutuhan NKRI.
“Karena ada sejumlah ormas yang berbadan hukum yang mana kegiatan-kegiatannya terindikasi kuat tidak sesuai dengan undang-undang tentang keormasan. Oleh karena itu, pemerintah akan mengambil sikap, langkah hukum untuk membubarkan,” kata Kapolri di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (8/5).
HTI diketahui memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkopolhukam sebagai Badan Hukum Perkumpulan (BHP). Namun mereka mengakui tidak terdaftar di Kemendagri.
Menurut Tito, proses pembubaran HTI ini harus melalui mekanisme peradilan. Tugas ini, kata Kapolri akan dieksekusi oleh kejaksaan atas permintaan Kementerian hukum dan HAM serta Kemendagri untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.
“Peran dari pada Polri, adalah memberikan informasi dan fakta-fakta, data-data tentang kegiatan-kegiatan HTI yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Ini faktanya baik melalui pernyataan-pernyataan, kegiatan lapangan, yang sudah kita dapatkan. Polri akan berikan masukan,” terang Tito.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby