Jakarta, Aktual.co — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly telah menyerahkan, sepenuhnya kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib kepada kepolisian untuk membuka menelusuri kasus tersebut. Namun ketika hal tersebut diteruskan kepada Kapolri Jenderal Polisi Sutarman malah bertanya balik kepada awak media. Mantan Kabareskrim itu mengklaim sudah berupaya secara maksimal untuk terus membongkar dalang pembunuhan Munir itu.
“Ya silakan (dibuka), dari aspek mana dibukanya? Kan Polri sudah maksimal sampai dengan orang yang divonis bebas itu kan, itu sudah sangat maksimal saya kira,” kata Sutarman di Jakarta, Jumat (12/12).
Sutarman pun mempersilakan jika penyelidikan kasus Munir kembali dilakukan. Ketika ditanya apakah masih ada dalang pembunuhan Munir, Sutarman pun justru berbalik bertanya. “Ya otaknya siapa?” katanya sambil berlalu.
Menkumham Yasonna Laoly meminta kepolisian tak ragu untuk membuka kembali penyelidikan kasus tewasnya Munir. Apalagi, dalam hal ini Pollycarpus yang menjadi terpidana kasus pembunuhan Munir telah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Pollycarpus menjalani hukuman penjara sejak 3 Oktober 2006. Awalnya ia divonis dua tahun penjara. Jaksa kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Januari 2008, dan diputuskan dihukum selama 20 tahun penjara dipotong masa hukuman sebelumnya.
Pada PK ketiga, hukuman Pollycarpus dipotong menjadi 14 tahun. Seharusnya, Pollycarpus menyelesaikan masa hukumannya pada 25 Januari 2022.
Namun, selama masa pemerintahan SBY, dia mendapatkan banyak remisi. Dia mendapat total potongan hukuman sekitar empat tahun. Sehingga, masa pidana Pollycarpus hingga 29 Agustus 2017.
Pollycarpus bisa mendapatkan pembebasan bersyarat dengan aturan minimal 2/3 masa tahanan yang jatuh pada 30 November 2012. Meskipun begitu, saat itu dia masih berada di dalam jeruji besi hingga dibebaskan pada 28 November 2014.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















