Jakarta, Aktual.com – Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sesuai prosedur berdasarkan undang-undang.
“Atas dasar itu tim penyidik bekerja berdasarkan undang-undang, bukan bekerja atas perintah atasan,” kata Kapolri dalam ketegangan persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/11).
Selaku pucuk pimpinan di korps Bhayangkara Tito memberikan kewenangan penuh kepada tim penyidik dalam memutuskan kasus tersebut.
Dia memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam pengusutan kasus penodaan agama tersebut. Sehingga ini membuktikan jika Polri bekerja secara profesional.
“Saya Kapolri memberikan kewenangan penuh ke penyidik, bekerja profesional, sejak 14 laporan 6 October sampai 21 October, tim ini sudah bekerja dari awal,” terang Kapolri jebolan Akpol 87′ ini.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan terhadap kitab suci Alquran dan ulama.
Tak hanya itu penyidik Mabes Polri juga mencegah Ahok untuk tidak bepergian ke luar negeri karena dikhawatirkan melarikan diri. Akibat perbuatannya Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby