Jakarta, Aktual.com — Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan tidak ada penyebutan nama tersangka dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), kasus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh mantan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini terkait pemindahan pedagang kios Pasar Turi.
Dalam SPDP bernomor B/415/V/15/Reskrimum yang dikirimkan tanggal 29 September 2015 lalu, kata Kapolri, hanya tertulis dugaan tindak pidana itu, dilakukan oleh Risma.
“Di dalam SPDP itu disebutkan, (Risma) tidak sebagai tersangka. Disitu ditulis diduga dilakukan oleh Tri Rismaharini,” kata Badrodin di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Senin (26/10).
Badrodin menuturkan, penyidik Ditkrimum Polda Jawa Timur juga telah melakukan pemeriksan terhadap sejumlah saksi atas perkara tersebut. Termasuk memeriksa anak buah Megawati Soekarnoputri di PDI Perjuangan itu.
“Kemudian setelah selesai dilakukan pemeriksaan, pada tanggal 25 september 2015, itu dilakukan gelar perkara. Tetapi tidak ditemukan adanya unsur pidana,” tegas Badrodin.
Karena itu, Badrodin meminta kepada penyidik Ditkrimum Polda Jatim untuk segera mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus itu.
“Sudah saya perintahkan SP3. Saya sudah perintahkan segera (diterbitkan),” tuntas bekas Kapolda Jawa Timur itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby