Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjawab pertanyaan awak media usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (11/11/2024). (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

Jakarta, Aktual.com – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mempersilakan Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin untuk menindak personel kepolisian apabila ada yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi timah yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung.

“Kalau memang ada anggota saya yang terlibat dan tersangkut dalam peristiwa timah, saya yang minta Jaksa Agung untuk anggota saya diproses,” kata Jenderal Pol. Listyo Sigit dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (11/11).

Jawaban tersebut untuk menanggapi pernyataan anggota Komisi III dari Partai Demokrat Benny Harman yang mempertanyakan terkait adanya insiden penguntitan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri pada Mei 2024. Penguntitan diisukan terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi timah.

“Pernyataannya adalah saat Kejaksaan tangani kasus timah, Mabes Polri memobilisasi kekuatan untuk melawan Kejaksaan. Pertanyaan saya, ada apa? Bukankah institusi kepolisian harus berada dalam satu barisan untuk menyelamatkan sumber daya alam kita, khususnya timah ini?” kata Benny.

Terkait pernyataan Benny, Jenderal Pol. Listyo Sigit memastikan bahwa insiden penguntitan tersebut tidak benar adanya.

“Itu hanya framing. Saya tidak tahu. Tapi yang jelas, itu bagian dari upaya untuk membenturkan institusi,” ucapnya.

Dirinya menegaskan bahwa Polri dan Kejaksaan Agung bekerja sama dan berkolaborasi dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 yang merugikan negara hingga Rp300 triliun itu.

“Sebaliknya, kami juga sama-sama berkolaborasi, bekerja sama, sehingga masalah pengelolaan timah tersebut betul-betul ke depan. Negara jangan dirugikan, jangan dimainkan oleh oknum. Jadi, kami juga ikut memantau, sehingga penanganan itu ke depan betul-betul bisa tuntas dan negara diuntungkan,” ucapnya.

Oleh karena itu, ia mempersilakan Jaksa Agung untuk menindak anggotanya apabila memang ada personel kepolisian yang terlibat dalam kasus timah tersebut.

Sebelumnya, terjadi insiden penguntitan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada pertengahan Mei lalu.

Adapun persoalan tersebut sudah diselesaikan oleh kedua pimpinan lembaga, Kapolri dan Jaksa Agung, ketika bertemu di Istana Negara pada 27 Mei 2024.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan