Jakarta, Aktual.com — Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mempertanyakan, status tersangka mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Polda Jatim, kenapa baru diumumkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Tetapi mengapa kok baru sekarang disampaikan kepada media oleh pihak kejaksaan. Ini yang menimbulkan ramai di media,” kata dia di Bandara Halim Perdana Kusuma, Sabtu (24/10).
Kapolri pun berencana akan memanggil penyidik kasus itu untuk meminta penjelasan, bukti-bukti, apa yang sudah dilakukan dalam proses penyidikan dan penyelidikan. Dia menyebutkan pihak kepolisian belum pernah menyebutkan Risma sebagai tersangka dalam kasus itu.
“Dari hasil pemeriksaan kepolisian, tidak ada unsur pidana sehingga harus dihentikan, tetapi memang belum dihentikan karena memang ada beberapa pergantian pejabat,” kata Badrodin.
Badrodin menjelaskan, para pedagang yang menjadi korban kebakaran saat ini masih ditampung di tempat penampungan sementara, yang disiapkan Pemkot Surabaya. “Setelah ini nanti selesai dibangun para pedagang akan ditempatkan kembali di Pasar Turi itu,” kata dia.
Kapolri menyebutkan, berdasarkan keterangan pengembang, pembangunan itu sudah selesai sedangkan menurut Pemkot Surabaya belum selesai, karena ada beberapa fasilitas yang perlu perbaikan mulai toilet, eskalator, keramik belum terpasang dan ada jalan masuk belum diperbaiki.
Belum lagi, ada informasi bahwa para pedagang keberatan karena biaya sewa dan denda cukup tinggi termasuk “service charge” sehingga mereka keberatan. “Karena itu wali kota tidak mau memindahkan ke pasar yang sudah jadi. Nah inilah yang dibuatkan laporan ke kepolisian oleh pengembang. Memang ini diproses karena laporan tentu dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata dia.
Dia menyebutkan kalau pihaknya memanggil seseorang tentu hal itu dilakukan dengan menggunakan surat perintah penyidikan. “Di situ ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang disampaikan ke kejaksaan, di situ terlapornya adalah Wali Kota Surabaya yang diduga sebagai tersangka,” kata dia.
Dia menyebutkan pada September 2015 sudah dilakukan gelar perkara, ada beberapa yang dilakukan pemeriksaan kemudian dilakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu memang tidak memenuhi unsur pidana sehingga akan dihentikan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu