Jakarta, Aktual.com — Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor E Simanjuntak mengaku, sudah mengantongi izin dari Kapolri untuk memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara, yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama, Honggo Wendratmo yang berada di Singapura.
“Kapolri sudah beri izin,” kata Victor di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/6).
Dia mengatakan, pihak penyidik berencana akan memeriksa Honggo pada pekan depan. Namun untuk kepastian tanggalnya, pihak penyidik masih berkoordinasi dengan KBRI di Singapura. “Mengenai harinya, kami koordinasi dulu dengan KBRI,” ujarnya.
Sebelumnya kuasa hukum tersangka HW telah melayangkan surat permohonan ke Mabes Polri terkait permintaan pemeriksaan kliennya di Singapura. Permintaan itu, karena HW akan menjalani operasi bedah jantung di Singapura, sehingga tidak memungkinkan bagi HW untuk diperiksa di Indonesia.
Dalam kasus tersebut, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Raden Prijono, Djoko Harsono dan Honggo Wendratmo. Dari ketiganya, hanya Honggo yang belum pernah menjalani pemeriksaan karena berada di Singapura dengan alasan sakit.
Djoko Harsono diketahui merupakan mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas; RP mantan Kepala BP Migas. Sementara HW merupakan salah satu pendiri PT TPPI. Dalam kasus itu, TPPI diketahui telah melanggar kebijakan Wapres Jusuf Kalla.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu